( 1/3/2018 ) - Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas Bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.bertempat di Gedung Laksmi Graha Sekcam Kubutambahan Gede Dody SOA,S.Sos.M.Si dalam kesempatan ini menghadiri Proses Pendaftaran SPPT PBB – P2 Cepat dan Mudah Sepanjang Administrasi lengkap dan Tidak dikenakan Biaya ( 100 % Gratis ), Kepala BKD Kabupaten Buleleng Bapak Bimantara,SE memberikan laporan kepada Bapak Bupati Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Buleleng Bapak Drs I Ketut Asta Semadi,MM. Dalam Laporannya bahwa pembayaran PBB saat ini telah dapat dilakukan secara online di seluruh kantor sedahan kecamatan.Sebagai motivasi diberikan hadiah undian bagi wajib pajak yg telah membayar PBB sebelum jatuh tempo sampai dengan bulan september tahun ini, hadiahnya berupa 2 unit sepeda motor, 10 buah sepeda gunung dan banyak lagi hadiah lainnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara Pemkab Buleleng, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tentang pendaftaran obyek tanah dan dan kepala kantor pos singaraja tentang penerimaan pembayaran PBB P2 secara online.
Bupati Buleleng dalam sambutannya yang di bacakan oleh Asisten III menyatakan bahwa inovasi pembayaran pajak secara online dengan bekerja sama dengan berbagai pihak merupakan terobosan maju untuk meningkatkan PAD Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dilakukan pembayaran panutan PBB P2 oleh Asisten III dan di ikuti oleh para undangan yg lainnya, namun sebelum itu diserahkan SPPT PBB P2 Tahun 2018 kepada para camat se kabupaten Buleleng.
Download disini