Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan roadshow ke kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi proses dan syarat pembentukan PPK dan PPS. KPU menargetkan terjadi regenerasi penyelenggara di badan adhock tersebut. Kamis(14/4) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh perbekel se-Kecamatan Kubutambahan. Pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Kubutambahan I Nyoman Budiarsana, SH yang sekaligus mendampingi Tim KPU Kabupaten Buleleng yang saat itu dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Devisi Sosialisasi Gede Sutrawan, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Devisi Teknis Nyoman Gede Cakra Budaya, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Buleleng I Made Ardana dan Stafnya Gede Wisudarma. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 disyaratkan bagi calon penyelenggara adhoc (PPK,PPS dan KPPS) belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 bahwa yang dimaksud dua kali adalah dalam masa periode tahun 2005 sampai tahun 2009 dan periode tahun 2010 sampai tahun 2014. Kecamatan berperan penting dalam mendukung kelancaran pembentukan badan adhock karena akan menjadi tempat sekretariat badan adhock tingkat kecamatan selama Pilkada Buleleng nantinya dan dalam kesempatan itu Tim KPU berharap kerjasama yang baik dalam hal fasilitas sekretariat PPK dalam bekerja selama Pilkada Buleleng.-el-