program padat karya tunai (cash for work) merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mendorong optimalisasi dana desa demi mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.
Program padat karya tunai di pedesaan disebut pula sebagai cash for work di mana suatu proyek di desa dilakukan secara swakelola dan pekerja proyek diupah harian. Program padat karya di desa itu dilakukan melalui skema dari penggunaan dana desa atau proyek-proyek kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian.