(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Pleno Penetapan Anggota BPD di Desa Kubutambahan Tahun 2019 -2025

Admin kubutambahan | 14 Mei 2019 | 1348 kali

Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Kubutambahan,Selasa (14/5), Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos,. Menghadiri Undangan Rapat Pleno Penetapan Anggota BPD di Desa Kubutambahan Tahun 2019 -2025.

Hadir dalam rapat pleno ini, Perbekel Desa Kubutambahan Gde Pariadnyana,SH , Panitia Pemilihan Anggota BPD, Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan, Kelian Banjar Dinas Se Desa Kubutambahan, Calon BPD masing masing wilayah, Anggota BPD, dan perwakilan Masyarakat Desa Kubutambahan.

Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Kubutambahan menyampaikan selamat kepada Anggota BPD Desa Kubutambahan yang Sudah terpilih, semoga dapat menjalin kerjasama guna memajukan desa lebih baik dan terima kasih kepada Panitia yg sudah menjalakan tugasnya dengan baik sehingga pembentukan dan pengisian anggota BPD sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disamping itu juga , Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Perbekel  Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana,SH menyampaikan BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. 

“Jadi saya harapkan Anggota BPD yang terpilih , mari sama sama membangun desa kubutambahan, serap aspirasi masyarakat kita supaya bisa memajukan desa kubutambahan yang baik,’tutupnya.

Daftar urutan calon BPD terpilih yang ditetapkan berdasarkan keterwakilan wilayah :

  • Wilayah Banjar Dinas Tegal, Made Wijana
  • Wilayah Banjar Dinas Pasek , Nyoman Ardha Sulandrya,S.Ag
  • Wilayah Banjar Dinas Kubuanyar, Kadek Widiana dan Kadek Benny Wandhana
  • Wilayah Banjar Dinas Kajekangin, Ketut Mahardika
  • Wilayah Banjar Dinas Sari Tapak Dara Made Budayasa,
  • Wilayah Banjar Dinas Kuta Banding, Gede Sumenasa,
  • Wilayah Banjar Dinas Tukad Ampel, Ketut Suwarma dan calon BPD dari Unsur perempuan : Mega Terorisawati,SS .

Selanjutnya calon anggota BPD yang telah ditetapkan, akan diusulkan pelantikan kepada Pemerintah kabupaten Buleleng melalui Kecamatan Kubutambahan. Semoga Anggota BPD Desa Kubutambahan masa bakti tahun 2019 -2025 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah serta dapat melaksanan tugas dengan sebaik-baiknya.