Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Kubutambahan,Selasa (14/5), Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos,. Menghadiri Undangan Rapat Pleno Penetapan Anggota BPD di Desa Kubutambahan Tahun 2019 -2025.
Hadir dalam rapat pleno ini, Perbekel Desa Kubutambahan Gde Pariadnyana,SH , Panitia Pemilihan Anggota BPD, Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan, Kelian Banjar Dinas Se Desa Kubutambahan, Calon BPD masing masing wilayah, Anggota BPD, dan perwakilan Masyarakat Desa Kubutambahan.
Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Kubutambahan menyampaikan selamat kepada Anggota BPD Desa Kubutambahan yang Sudah terpilih, semoga dapat menjalin kerjasama guna memajukan desa lebih baik dan terima kasih kepada Panitia yg sudah menjalakan tugasnya dengan baik sehingga pembentukan dan pengisian anggota BPD sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disamping itu juga , Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Perbekel Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana,SH menyampaikan BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
“Jadi saya harapkan Anggota BPD yang terpilih , mari sama sama membangun desa kubutambahan, serap aspirasi masyarakat kita supaya bisa memajukan desa kubutambahan yang baik,’tutupnya.
Daftar urutan calon BPD terpilih yang ditetapkan berdasarkan keterwakilan wilayah :
Selanjutnya calon anggota BPD yang telah ditetapkan, akan diusulkan pelantikan kepada Pemerintah kabupaten Buleleng melalui Kecamatan Kubutambahan. Semoga Anggota BPD Desa Kubutambahan masa bakti tahun 2019 -2025 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah serta dapat melaksanan tugas dengan sebaik-baiknya.