(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Rutin Antar Perbekel

Admin kubutambahan | 14 Juni 2014 | 611 kali

Dalam setiap bulannya Kecamatan Kubutambahan rutin menggelar Rapat Koordinasi antar Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, kegiatan ini rutin di adakan guna bisa menciptakan kebersamaan antar desa dan kecamatan, kegiatan ini juga dijadikan tempat bertukar pikiran dan menyampaikan masalah-masalah atau Kendala yang muncul di desa atau di kecamatan yang kemudian akan dicari cara penyelesaiannya. Rapat Koordinasi dilakukan secara bergilir di desa-desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan. Jumat (13/6) kemarin rapat koordinsi  dilaksanakan di Goa Maria Air Sanih Desa Bukti, rapat dimulai pukul 10.00 wita dengan dihadiri Camat Kubutambahan didampingi Muspika Kecamatan, Kepala Seksi dan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng juga hadir dalam rapat tersebut. Rapat dibuka dengan pengarahan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam pengarahannya Dewa Ketut Mudita selaku Kabid Pengawasan Penduduk membahas tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan Undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan ( NIK ) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Kabid Penyuluhan dan Program Wayan Pama Atmaja beserta Kasi Data dan Dokumentasi Gede Ardenan juga member sedikit pengarahan tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tersebut. Dilanjutkan dengan acara Rapat Koordinasi yang diawali dengan pengarahan Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya, membahas beberapa hal tentang penginputan  profil desa, persiapan menyambut HUT Republik Indonesia tahun 2014 dimana akan dibentuk PANTAP di tingkat kecamatan. Stabilitas keamanan menjelang pemilihan presiden juga di bahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu penegasan tentang pelayanan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya sesuai Undang-undang nomor 26 tahun 2006 pada pasal 79 A juga disampaikan pada pertemuan tersebut. Acara dilanjutkan dengan sesie Tanya jawab Forkom Perbekel Kecamatan Kubutambahan Ir. Nengah Sudarsana mewakili perbekel yang lain menguraikan kesulitan-kesulitan yang ada di desa untuk bisa dipecahkan bersama dalam kesempatan tersebut.
Â