Rapat Dalam Rangka menindaklanjuti Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2019 yang belum ditindaklanjuti karena belum jelasnya kepemilikan sebidang tanah seluas 680 M2 yang terletak di Air Sanih dan berdiri diatas tanah tersebut bangunan yang ada perjanjian sewa menyewa.
Bertempat di Ruang Rapat Badan keuangan Daerah Kabupaten Buleleng,Rabu (25/9) Rapat dihadiri oleh Inspektur Kab.Buleleng, Dinas Pariwisata Kab.Buleleng, Bagian Hukum Kab.Buleleng, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos, Plh Perbekel Bukti.
Adapun Hasil Rapat yakni :