Dalam rangka penertiban administrasi Kependudukan di Kabupaten Buleleng, Senin (25/11) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Kubutambahan.
Seijin Camat Kubutambahan,Kasi Linmas Trantib dan Pol PP Kec Kubutambahan I Made Bagia beserta Anggota mendampingi Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerjasama Drs Nyoman Mariana beserta Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Gede Arya Odantara, SH, MM.
Turut Mendampingi Sidak Penduduk Babinkamtimbas Desa Kubutambahan, Hansip serta Perangkat Desa Kubutambahan yang juga langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan sidak.
Dari Hasil Sidak yang memang difokuskan ke tempat tempat yang memang diketahui mempekerjakan pekerja dari luar daerah ini berhasil mendapati 9 Orang penduduk Non Permanen yang melanggar yakni 5 Orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan 4 Orang dengan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) Mati.
Dari Keterangan dari TIM Wasduk Kab Buleleng Pelanggaran Penduduk Non Permanen Tanpa SKLD dan SKLD Mati akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Buleleng.