(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin kubutambahan | 09 Juli 2019 | 356 kali

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil)  kepada masyarakat. Sosialisasi ini tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Bertempat di Ruang pertemuan kantor Camat Kubutambahan, Selasa ( 9 / 7 ) Acara dibuka oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha.S.Sos, mewakili Camat Kubutambahan, dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK ),  Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos.,  dengan memberi penjelasan Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar dapat diketahui dan dipahami dengan sejelas-jelasnya, sehingga dapat memiliki pemahaman yang benar untuk menyebarluaskan informasi pentingnya Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.

 Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintah, dan pembangunan.