(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

SOSIALISASI APLIKASI SKP DAN E- KINERJA DILINGKUP PEMKAB BULELENG

Admin kubutambahan | 30 Juli 2019 | 282 kali

Bertempat di Gedung Unit IV Lantai II Kantor Bupati Buleleng, Selasa ( 30/7 ), Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Kubutambahan Gede Agus Ngurah suryawan,S.Sos,. menghadiri Sosialisasi Aplikasi SKP dan e-Kinerja.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd didampingi Kepala BKPSDM Kab Buleleng I Gede Wisnawa, SH membuka secara langsung Sosialisasi Aplikasi SKP dan e-Kinerja , dengan maksud dan tujuan kedepan dalam menempatkan ASN dalam suatu Jabatan telah mengacu pada aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja dan lainnya.



Selain itu dapat menguasai tentang pemberian tunjangan dan sistem penggajian yang diberikan kepada pegawai sesuai jabatan dan tanggungjawabnya.

Dasar kegiatan itu adalah Pasal 7 UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian di Amanatkan Bahwa Setiap Pegawai Negeri Berhak Memperoleh Gaji yang Adil dan Layak Sesuai Dengan Beban Jabatan dan Tanggungjawabnya.

Evaluasi Jabatan Dilingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan menentukan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan itu dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam menyusun formasi, sistem karier, kinerja, pemberian tunjangan serta sistem pengganjian.

Pedoman evaluasi jabatan ini menggunakan metode sistem evaluasi faktor atau Factor Evaluation System (FES) yang dituangkan dalam suatu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Maksud dan tujuan sebagai acuan tiap kementrian dan lembaga Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan pegawai negeri dilingkungan masung masing. Sehingga memiliki pola standard dalam menyusun peringkat jabatan pegawai.

Sehingga dapat tersusun dokumen evaluasi jabatan ASN dilingkungan Pemkab. sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu meningkatkan kualitas kinerja ASN dalam rangka optimalisasi anggaran, dan meningkatkan pengetahuan dalam penetapan pemberian tunjangan kinerja dari Pemerintah kepada ASN.