Singaraja (17/9)- Sosialisasi dalam rangka pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba( P4GN ) kepada Kepala SKPD Kabupaten Buleleng di Kantor Pertanian Kabupaten Buleleng.
Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si menugaskan Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Kubutambahan I Ketut Suarsa,SE dengan Narasumber Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa.
Adapun paparan yang disampaikan :
1. UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang badan Narkotika Nasional
3. Inpres Nomor : 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi P4GN
4. Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi pencegahan dan pemberantasan gelap narkoba di Lingkungan instansi pemerintah
5. Peraturan daerah provinsi bali nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika
6. MOU Bupati Buleleng Nomor : MOU/ 08 / III / Ka / Bu.02.04/2017/BNNP- Bali tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di Kabupaten Buleleng.