(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) di Kantor Camat Kubutambahan

Admin kubutambahan | 23 September 2015 | 1083 kali

Rokok adalah salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Rokok mampu menyebabkan berbagai penyakit  yang mematikan dari merusak hampir semua organ tubuh, penyebab adanya kanker paru-paru, meningkatkan kemungkinan terkena serangan jantung dan berbagai penyakit mematikan lainnya. Rabu(23/9) siang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan Tim Puskesmas Kubutambahan I menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, di dampingi Kepala Seksi Pelayanan umum Kantor Camat Kubutambahan dan undangan yang terdiri dari Perbekel dan beberapa  perwakilan desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan dari bahayanya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan lungkungan bersih dan sehat bebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok pada area fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang sudah ditentukan dalam Perda Nomor 2 tahun 2015.