Kamis(21/5) siang sekitar pukul 10.00 wita Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi lingkungan hidup di Kecamatan Kubutambahan. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Tim dari Kabupaten Buleleng, Camat Kubutambahan, Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan dengan mengajak pengusaha dan tokoh masyarakat di desanya masing-masing. Acara dibuka oleh Bapak Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya, beliau mengucapkan terima kasih kepada Tim Dinas Lingkungan Hidup yang sudah menjadwalkan sosialisasi di wilayahnya dan berharap dengan sosialisasi ini akan mampu menambah wawasan para undangan khususnya perangkat desa agar nantinya bisa menyampaikan kembali kepada warga masyarakat sekitar tentang peraturan-peraturan yang ada pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang penyuluhan dan Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng I Nyoman Sudiarta, SH, beliau menerangkan tentang ketentuan-ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mendaya gunakan berbagai ketentuan hukum baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana, pada undang-undang tersebut juga memperkenalkan ancaman hukuman minimum disamping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pidana dan pengaturan tindak pidana korporasi. Berbagai pasal-pasal juga di terangkan pada sosialisasi tersebut. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan lingkungan berdasarkan KepMenLH Nomor 9/2010.-elen-