(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng (Perbup) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Kepegawaian dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemutakhiran Data E-File

Admin kubutambahan | 07 Februari 2019 | 355 kali

Plt.Kasubbag Umum dan Keuangan Kantor Camat Kubutambahan I Made Sukrapa,S.Sos bersama dengan operator menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng (Perbup) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Kepegawaian dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemutakhiran Data E-File,Kamis (7/2) di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng.

Acara dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH didampingi Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika beserta para Kepala Bidang. Pada kesempatan itu beliau menyampaikan mengingat begitu pentingnya kegiatan ini agar benar-benar dipahami secara menyeluruh karena Pengelolaan administrasi kepegawaian tidak lagi menggunakan pola lama (manual/konvensional) namun menggunakan sistem. 

Dengan sekarang adanya sistem E-File (Peperless) ini dapat memangkas alur layanan kepegawaian dengan cara meminimalisir penggunaan berkas guna mempercepat urusan kepegawaian yang meliputi urusan layanan berupa kenaikan pangkat, pensiun, karis/karsu, karpeg, jafung dll. Sistem ini kedepanya akan diterapkan secara berkelanjutan di semua SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Disampaikan lebih lanjut sistem Paperless dapat terwujud dengan cara menguatkan data dasar (database) kepegawaian yang kita miliki melalui pemutakhiran data E-File pegawai, baik di intern SKPD maupun dalam sistem informasi manajemen kepegawaian, dan seluruh informasi data kepegawaian terletak dalam satu database yaitu dalam sistem informasi manajemen kepegawaian/SIMPEG (kepegawaian satu data). kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pemahaman E-File (Paperless) dan pelatihan teknis penggunaan sistem E-file oleh tim teknis dari BKPSDM Kabupaten Buleleng.