(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 30 September 2015 | 514 kali

Rabu(30/9) siang sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng diadakan dengan dihadiri para nara sumber dari Diskopdagprin Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, BPMPD Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dengan peserta sosialisasi yang di ikuti oleh Dinas Nivo Kecamatan Kubutambahan dan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan. Dalam sosialisasi tersebut dibahas tiga peraturan daerah diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mana Peraturan Daerah tersebut perlu disebarluaskan melalui sosialisasi agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan oleh masyarakat. Diawali dengan ucapan selamat datang oleh Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya  yang menyampaikan terima kasih atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim Kabupaten Buleleng, beliau berharap dengan di adakannya sosialisasi ini akan menambah pengetahuan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng untuk nantinya dapat dilaksanakan dengan baik. Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Ketut Alit Raiwaja, SH menyampaikan tujuan sosialisasi yang dilaksanakan di sembilan kecamatan tersebut bermaksud untuk dapat dipahami, dimengerti, dilaksanakan dan diterapkan ke masyarakat sehingga kedepannya peraturan daerah ini bisa terlaksana dengan baik.