(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Perbup No 10 Tahun 2019 tentang perubahan perbup No 87 Tahun 2017 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, DPRD, PNS dan Pegawai Tidak tetap

Admin kubutambahan | 16 Mei 2019 | 575 kali

 

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah Kab Buleleng menggelar sosialisasi perbup No 10 Tahun 2019 tentang perubahan perbup No 87 Tahun 2017 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, DPRD, PNS dan Pegawai Tidak tetap.

Bertempat diRuang Rapat BKD Kab Buleleng, Kamis (16/5 ), Camat Kubutambahan Menugaskan Plt. Kasubag Umum dan Keuangan I Made Sukrapa,S.Sos,. Menghadiri sosialisasi tersebut, Rapat dipimpin Kasubid penyusunan kebijakan keuangan BKD Kab Buleleng I Putu Suastika,SH,.

Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa tetap mengacu pada dasar hukum UU No 69 Tahun 1958 Tentang pembentukan daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah daerah Tingkat I bali, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Peraturan pemerintah No 58 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas permendagri No 13 Tahun 2016 Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan terhitung mulai tgl 6 mei 2019 perubahan atas besaran perjadian.