(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Bulian

Admin kubutambahan | 23 Februari 2016 | 602 kali

Sampah telah menjadi masalah klasik bagi setiap negara karena berkaitan dengan kondisi lingkungan negara itu sendiri. Tidak heran bila banyak negara yang mulai menggalakkan program re-use dan re-cycle atas sampah - sampah yang ada. Di Indonesia sendiri, masalah sampah juga merupakan masalah yang tidak mudah diselesaikan. Walaupun pemerintah telah menggalakkan program bank sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang ada, namun masalah lingkungan dan sampah di Indonesia masih tetap ada. Selasa(23/2) bertempat di Kantor Perbekel Desa Bulian Tim Kecamatan Kubutambahan menggelar Sosialisasi Pembahasan Pengelolaan Sampah dengan menghadirkan Kelian Desa Pakraman Bulian, Kelian Subak Abian Ketua BD, Ketua LPM, Ketua Bumdes, Ketua LPD, Kelian Banjar Dinas, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Bulian. Acara di awali dengan ucapan selamat datang oleh Perbekel Desa Bulian Made Pawitra, beliauberharap dengan langkah sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan masyarakat Desa Bulian tentang bagaimana cara pengelolaan sampah yang baik dan benar apalagi ini merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Buleleng yakni Buleleng Bebas Sampah terutama sampah plastik dan untuk mewujudkan hal tersebut perbekel berharap seluruh lapisan masyrakat agar ikut mendukung secara aktif upaya pengelolaan sampah yang dipandang wajib untuk dilaksanakan ini. Pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang baik juga dipaparkan oleh Tim Kecamatan Kubutambahan, dalam penyampaiannya Plt. Kasi Pelayanan Umum Ketut Mendak Orda bersama stafnya Gede Sumadi Putra menerapkan Perda Kabupaten Buleleng Tahun 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang pada pasal 23 berisi dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 19 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ),  dengan ketentuan tersebut diharapkan Perbekel mengambil langkah dengan kembali menerapkan peraturan daerah yang akan segera di berlakukan pada bulan maret mendatang ke seluruh lapisan masyarakat khususnya di Desa Bulian, penerapan peraturan ini tidak main-main, sejumlah CCTV terpasang di titik-titik yang sudah ditentukan. Dengan diberlakukannya Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah sembarangan dan mulai mempelajari langkah dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar. Peserta rapat sangat menyimak dengan baik segala pemaparan yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Kubutambahan dan Perbekel Desa Bulian, beberapa peserta rapat menyarankan agar bentuk sosialisasi seperti ini juga di terapkan di tingkat dusun, sehingga seluruh masyarakat bisa benar-benar paham dan mendapat pengetahuan tentang tata cara pengelolaan sampah yang baik dan benar.