Kamis(3/3) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mengening, salah satu desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan dalam kegaiatan Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Tim DKP Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Penyuluhan dan Informasi Ketut Arta, SH bersama Tim Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Perbekel Desa Mengening Ketut Angga Wirayuda, SH , beliau berharap sosialisasi ini akan sangat bermaanfaat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahayanya sampah bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan. Perbekel Desa Mengening sendiri dalam kesempatan tersebut menghadirkan Para Kelian Banjar Lingkup Desa Mengening, Ketua BPD, Para Kaur Desa Mengening, Bumdes Mengening, Bimas Desa Mengening, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Mengening dan para Tokoh Masyarakat dan LSM terkait. Kabid Ketut Arta pada kesempatan tersebut menerangkan tata cara pengelolaan sampah dengan memakai prinsip 3R yakni Reduce, yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi “menjadi” sampah, misal tidak menggunakan kantong plastik berlebihan, membungkus makanan dengan bahan yang mudah “terurai”, Reuse, yaitu menggunakan kembali, sebenarnya konsep Reduce dan reuse ini “bety” alias beda tipis, dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali misal plastik belanjaan, dan terakhir Recycle, yaitu mendaur ulang “sampah” menjadi barang yang bisa digunakan, berbeda dengan konsep Reuse, yang menggunakan kembali tanpa adanya proses terlebih dahulu (kecuali mencucinya barangkali), maka pada konsep Recycle ini, ada upaya lain yang dilakukan untuk merubah menjadi fungsi lain. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Mengening Nyonya Nopi Wirayuda sangat menyimak dengan baik sosialisasi tentang pengelolaan sampah di desanya, beliau berniat membentuk kelompok dan arisan PKK yang biasa dilakukannya setiap bulan juga akan di jadikan kesempatan untuk penerapan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016.-el-