(5/4/2018) Bertempat di ruang rapat Disdukcapil Sosialisasi Perekaman KTP-El dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil yang di dampingi oleh Plt.Kabid Adminduk serta Koordinator Operator dan undangan dihadiri oleh perwakilan Camat se-Kabupaten Buleleng dimana Kasi Pemerintahan ( I Nyoman Budiarsana,SH ) hadir dalam kesemapatan ini.
Bahwa dalam mendukung pelaksanaan Pilgub dan Wagub tahun 2018 bahwa memerintah harus mendukung untuk suksesnya pelaksanaan Pilgub dan Wagub tahun 2018, yang mana dalam hal ini Disdukcapil dalam Konsolidasi terkait dengan data pemilih maupun tugas sebagai fasilitasi dan bertanggung jawab terhadap hak konstitusional warga masyarakat khusus di Kabupaten Buleleng untuk menggunakan hak pilih. Yang mana melayani perekaman KTP – EL sebagai dasar menjadi pemilih. Dalam hal ini agenda KPU Kabupten Buleleng sudah pada tahap Veripikasi Data Pemilih Semtara ( DPS). Maka Disdukcapil dalam hal ini mengintruksikan agar Pendelegasian, dengan mengutuskan kepada pemerintah Desa agar menyampaikan kepada warga wajib KTP-EL untuk segera melakukan perekaman KTP-EL. Khusus di Kecamatan Kubutambahanbahwa berdasarkan hasil Konsolidasi Disdukcapil dengan KPU Kabupaten Buleleng , bahwa 13 Desa se-Kec . Kubutambahan sesuai Data verifikasi Denpasar masih ada 515 orang dengan rincian sebagai berikut : bahwa 3 orang belum ada Nik dan 512 orang sudah ada Nik .
Maka dari Data warga yang belum Perekaman KTP-El diharapkan segera melakukan perekaman di kantor Camat Kubutambahan dengan menyampaikan kepada Perbekel dan Perangkat Desa untuk memfasilitasi warga di masing – masing Desa sesuai Data terlampir .
Bahwa Pemerintah Kecamatan bersama Desa harus bersifat Proaktif dalam memfasilitasi Perekaman KTP-EL untuk mendukung terwujudnya hak Konstitusional warga untuk menjadi pemilih dalam Pilgub dan Wagub tahun 2018 sampai dengan 23 April 2018, sehingga nanti DPT lebih Valid.