(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin kubutambahan | 10 Maret 2020 | 367 kali

Sesuai dengan Permendagri No 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dan dengan telah dilaksanakannya Pembinaan Evaluasi Perkembangan Desa / Kelurahan Tahap I dari Kab Buleleng di Desa Depeha serta untuk mengetahui hasil keseluruhan dimasing masing indikator.

Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Menggelar Sosialisasi Evaluasi Perkembangan Desa Yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kubutambahan, Selasa ( 10/3 ).

Seijin Camat Kubutambahan, Kasi PMD Kecamatan Kubutambahan Ketut Juni Ardana,SE membuka acara sosialisasi permendagri No 81 Tahun 2015, yang mana disampaikan Tahun ini Duta Kecamatan Kubutambahan Dalam Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa/ Kelurahan diwakili oleh Desa Depeha.

Dalam sambutannya, Ketut Juni Ardana,SE menyampaikan Maksud dan Tujuan Sosialisasi ini untuk Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, tahun tersebut.

Juni Ardana selaku Kasi PMD mengharapkan Pemerintah Desa Se Kecamatan Kubutambahan tetap Mengacu pada permendagri No 81 Tahun 2015, karena dengan memacu pada permendagri No 81 Tahun 2015 bilamana adanya pemeriksaan dari Inspektorat atau BPK pemerintah Desa tidak akan menjadi beban.

Ketua Forkom BPD Kecamatan Kubutambahan menyampaikan program program akan berjalan lancar diharapkan bisa menjalin kerjamasama dengan konsep Tri Sukses yang mana perbekel ,BPD dan Sekdes bisa bergandengan tangan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh , Tim Pembina Evaluasi Perkembangan Desa Kec Kubutambahan Tahun 2020, Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, dan Ketua BPD Se Kecamatan Kubutambahan, Ka Puskesmas Kubutambahan I dan II, Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Kubutambahan.