Pendaftaran Tanah sistematis lengkap ( PTSL ) merupakan strategi untuk mempercepat penyelesaian masalah sertifikat tanah.Sosialiasi ini dilaksanakan di 9 Desa dari 13 Desa se – Kecamatan Kubutambahan yang mana pada hari ini di Desa Tunjung dan Desa Tamblang, selanjutnya sosialisasi ini akan dilaksanakan ke desa – desa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Tim BPN Kab antara lain : Desa Tajun, Depeha, Pakisan, Bontihing, Kubutambahan dan Desa Tambakan.
Bertempat di Aula Desa Tunjung ( 19/2/2018 ) Dalam Kesempatan ini di hadiri oleh Bapak Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya, Tim BPN Kab. Buleleng ,Perbekel Desa Tunjung,Kelian Desa Pakraman, Prajuru Adat serta Perangkat Desa Tunjung, dan Masyarakat Desa Tunjung.
Sosialisasi PTSL ini merupakan lanjutan sosialisasi Tingkat kabupaten di Gedung Wanita laksami Geraha Singaraja, bahwa penjelasan teknis terkait kegiatan Pra PTSL dan PTSL secara rinci oleh Tim BPN .Bapak Camat Kubutambahan menyampaikan dukungan semua pihak untuk menyukseskan program ini dan meminta kepada warga untuk berperan aktif dalam pemenuhan persyaratan secara formil khususnya syarat administrasi penduduk agar segera diurus karena untuk menyukseskan dan terciptanya validitas hak milik atas tanah baik perseorangan dan Desa pakraman yang sudah diakui sebagai subyek pemilik hak ,dan masyarakat sangat merespon baik dan siap untuk mengikuti proses tersebut.