Singaraja – ( 6/3/2018 ) Sosialisasi system Inovasi pelayanan Publik melalui SINOVIK dan Sosialisasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman di Gedung Pertanian Jl. A. Yani No. 99 Singaraja Bapak Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya Menugaskan Kasi Pemerintahan I Nyoman Budiarsana,SH.
Sosialisasi di buka langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Buleleng Drs. I Ketut Asta Semadi, MM dan dihadiri oleh Para Kepala SKPD Pemkab Buleleng , Para Camat / yang mewakili Se – Kabupaten Buleleng, Narasumber Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Inspektorat kab. Buleleng / Irban I, Kabag Organisasi Setda Kab. Buleleng
Bahwa implementasi pelayanan publik yang masih rendah yang menyebabkan adanya maladministrasi..sehingga sebagai pemicu timbulnya korupsi bagi Aparat Penyelenggara Negara di sektor layanan publik. Maka utk di kabupaten buleleng..diharapkan kepala SKPD untuk berkomitmen melaksanakan standar pelayanan publik..dengan berbagai indikator pelayanan publik sesuai UU 25 th 2009 tentang pelayanan publik.
Jadi ombusdman dalam pelayanan publik mempunyai fungsi terhadap pengawasan sistem pelayanan publik termasuk di kabupaten Buleleng yang mana masih masuk kategori kuning ( sedang ) dan tahun 2018 agar masuk kategori hijau ( Tinggi ) public masyarakat Buleleng, dalam hal terjadi maladministrasi yang menyebabkan adanya tindak pidana khusu seperti korupsi maka kewenangan penindakan ada di POLRI / Kejaksaan / KPK sebagai fungsi Law enforcement.