Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 telah diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. SPPT PBB tersebut telah didistribusikan ke Kantor Perbekel Tajun.
Untuk pengambilan SPPT-PBB, wajib pajak dapat menghubungi Perangkat Desa Tajun atau Kelihan Banjar Dinas masing-masing di Kantor Perbekel Tajun setiap jam kerja.
Wajib pajak diharapkan segera melunasi pajak. Pembayaran dapat dilakukan di BPD, LPD, Kantor Pos, dan Kantor Sedahan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran tanggal 30 September 2020.