Setelah melalui Musdes Calon Penerima Rehab Rumah pada kamis, (21/11) selang sehari tepatnya pada hari sabtu, (23/11) tim dari Dinas Perkimta Kab.Buleleng datang untuk menyurvei langsung di dua banjar dinas yaitu Bd.Bukti dan Bd.Mekar sari ke masing-masing calon penerima bantuan. Kemudian dilanjutkan pada hari minggu(24/11) di banjar dinas sanih dengan di dampingin oleh BPD bersama Kadus-kadus di bnjar dinas masing-masing untuk mengecek kondisi rumah penerima bntuan apakah layak atau tidak sebagai penerima rehab rumah.
Adapun syarat tambahan bagi calon penerima bantuan rehab rumah antara lain :
1. Mampu berswadaya
2. Memiliki lahan sendiri
3. kalau tidak memiliki lahan ( nyakap ) harus mempunyai surat pernyataan pinjam lahan dr pemilik lahan seumur hidup.
Kemudian untuk informasi bahwa semua calon penerima bantuan rehab rumah hari ini senin, (25/11) diwajibkan hadir di kantor kepala desa jam 10 pagi untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut dari tim kabupaten.
mengutip dari BPD Bukti Sumber Berita : FB Kantor Perbekel Bukti