Menindaklanjuti surat edaran Bupati No. 140/266/SE/DPMD/2020 tgl 10 April 2020 tentang penyediaan tempat isolasi khusus bagi warga masyarakat desa yang baru datang dari luar negeri atau daerah transmisi lokal di indonesia , maka pemerintah desa Bukti dengan BPD desa Bukti mengadakan pertemuan pada hari minggu (12/4) untuk menyediakan tempat isolasi untuk waktu 14 hari. Dari hasil pertmuan itu bahwa dapat ditetapkan tempat isolasi bagi warga PMI(pekerja migran indonesia) untuk di isolasi di villa Coco Garden milik saudara gede Miko Alvaro di dusun sanih.
Maka dari itu bagi PMI ( pekerja migran indonesia ) yang datang perhari ini supaya menghubungi satgas dan langsung menuju ke tempat isolasi yang sudah disediakan tersebut. Namun bagi PMI yang datang sebelum surat edaran terbit sudah berada dirumah agar supaya tetap melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari dirumah masing-masing, diharapakan kedisiplinan dan kesadarannya.
Mari sama2 menjaga, Semoga desa Bukti terbebas dari Covid 19 .
Terimakasih kepada warga desa Bukti yang sudah mengikuti aturan atau himbauan dari pemerintah, para Donatur yang tidak bisa disebutkan satu persatu, dan tentunya para relawan sekalian yang sudah mau Ngayah demi Penanggulangan Covid-19 di Desa Bukti.
Sumber Berita : http://bukti-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/170