(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Terapkan Perda Kebupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Kubutambahan

Admin kubutambahan | 21 Januari 2016 | 415 kali

Kamis(21/1) bertempat di Kantor Perbekel Desa Kubutambahan sosialisasi penerapan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah memasuki hari kedua, selain bertujuan untuk menerapakan tata cara pengelolaan sampah dengan baik dan benar sosialisasi ini juga bertujuan untuk menginformasikan secara langsung bahwa Perda Kabupaten Buleleng yang akan segera diberlakukan pada bulan maret 2016 mendatang, dimana pada pasal 23 terdapat sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dan pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan diberlakukannya perda ini tim kecamatan dan kabupaten berharap tidak ada warga khususnya di Desa Kubutambahan yang melanggar aturan tersebut. Perbekel Kubutambahan yang diwakili oleh Sekdes Kubutambahan menghadirkan Ketua BPD, LPM, PKK Desa dan Tokoh Masyarakat. Kepala Bidang Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng Putu Budiani, SE didampingi Kasi Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng dan Tim Kecamatan Kubutambahan membahas materi yang diawali dengan pengelolaan sampah dengan istilah 3R yakni Reduce, yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi “menjadi” sampah, misal tidak menggunakan kantong plastik berlebihan, membungkus makanan dengan bahan yang mudah “terurai”, Reuse, yaitu menggunakan kembali, sebenarnya konsep Reduce dan reuse ini “bety” alias beda tipis. Dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali misal plastik belanjaan, dan terakhir Recycle, yaitu mendaur ulang “sampah” menjadi barang yang bisa digunakan, berbeda dengan konsep Reuse, yang menggunakan kembali tanpa adanya proses terlebih dahulu (kecuali mencucinya barangkali), maka pada konsep Recycle ini, ada upaya lain yang dilakukan untuk merubah menjadi berfungsi lain.