(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TIGA DESA SEBAGAI DUTA KECAMATAN KUBUTAMBAHAN ( DESA TAMBLANG, DESA BUKTI, DAN DESA TUNJUNG ) DINILAI DALAM LOMBA DESA ADAT, LOMBA SUBAK ABIAN DAN DESA SADAR LINGKUNGAN TAHUN 2019.

Admin kubutambahan | 12 Juli 2019 | 1803 kali

Bertempat di Pura Desa Tamblang Tiga Desa Duta Kecamatan Kubutambahan di Nilai dalam Lomba Subak Abian Tukad Embang Desa Bukti, Lomba Desa Adat dan Sekaa Truna Desa Pakraman Tamblang dan Lomba Desa Sadar Lingkungan Desa Pakraman Tunjung Kecamatan Kubutambahan, Jumat ( 12 /7 ).

Dalam Kesempatan ini, Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten II Setda Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos dan Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Drs Gede Komang,M.Si,. beserta tim penilai lainnya dari Bidang Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng disambut Tim Kecamatan Kubutambahan yang dipimpin langsung oleh Camat Kubutambahan pada kesempatan ini diwakili oleh sekcam Kubutambahan Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos,. beserta Tim Kecamatan, Perbekel Desa Tamblang beserta perangkat desa, Kelian Desa Pakraman Tamblang beserta krama desa tamblang beserta Penyuluh Bahasa Bali dan Agama .

Kegiatan ini menjadi satu dengan kegiatan DSL (Desa Sadar Lingkungan) yang melibatkan beberapa instansi terkait yang di motori oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.

Krama Desa Tamblang sangat antusias serta mendukung kegiatan lomba yang diadakan oleh pemerintah Kab. Buleleng, terbukti krama hadir ketog semprong serta menampilkan kreaktifitas yang dimilikinya dengan penuh riang dan semangat. Tim Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Assiten II Setda Kab Buleleng mendapat sambutan yang baik dari masyarakat Desa Adat Tamblang, disamping itu, kegiatan lomba seperti ini bertujuan untuk melestarikan adat, budaya, sesana dan dresta yang berdasarkan agama Hindu.

Dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Assiten II Setda Buleleng disampaikan dengan adanya lomba Desa adat ini, Pemkab Buleleng menekankan Desa adat untuk menjalankan konsep Tri Hita Karana. Dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, nantinya Desa Adat akan diatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.

“Dengan adanya Perda nomor 4 tahun 2019 ini, Desa Adat akan benar-benar diberdayakan. Ini artinya Desa Adat bukan saja berperan sebagai objek tapi juga berperan sebagai subjek pembangunan,” jelasnya.

Disamping itu juga, Penggabungan ketiga lomba ini dilakukan untuk efisiensi, terutama efisiensi waktu, tenaga dan biaya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Drs. Gede Komang,M.Si. menurutnya, melalui lomba tersebut masyarakat yang menjadi sasaran akan dapat mengimplementasikan apa yang mereka kerjakan untuk selanjutnya dilaksanakan sehari-hari.

Unit lomba desa adat beberapa aspek yang dinilai diantaranya pelaksanaan Tri Hita Karana (Pawongan, Palemahan dan Parahyangan ). Sejauh mana keberadaan Desa Pakraman Tamblang didalam melaksanakan lomba dimaksud. Tim lomba desa adat terdiri unsur Depag, unsur PHDI, unsur Budayawan, Unsur Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Dan beberapa Tim lain langsung menuju ke Desa Bukti dan Desa Tunjung dan dilanjutkan dengan penilaian dimasing masing bhaga - bhaga.