Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan Gelar Operasi Simpatik Wajib Masker di Desa Bontihing dan Desa Pakisan.
Admin kubutambahan | 21 September 2020 | 162 kali
Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan, Polsek Kubutambahan dan Koramil 1609-02/Kubutambahan kembali melaksanakan Kegiatan sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020 dalam Operasi Simpatik Disiplin Menggunakan Masker di Dua Desa Yakni Desa Bontihing dan Desa Pakisan dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Covid-19, Senin (21/9).
Operasi simpatik menyasar masyarakat yang beraktivitas keluar rumah yang tidak menggunakan masker. Dalam kegiatan tersebut terdata 10 orang pelanggar Prokes. Para Pelanggar diberikan edukasi , dibina, dan sebagai pengingat serta efek jerah dihukum dengan Push Up terkait pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus Covid-19.
Tampak Hadir, Pj. perbekel Bontihing, Perbekel Pakisan beserta kelian desa adat pakisan.