(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Tim Penyusun RPJMDes Gelar Musyawarah Dusun di Banjar Dinas Bakungan

Admin kubutambahan | 28 Januari 2020 | 211 kali

Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menyelenggarakan Musyawarah Dusun (Musdus) di Banjar Dinas Bakungan, Senin (27/1) sore. Musdus yang bertempat di Balai Banjar Dinas Bakungan dihadiri oleh Perbekel Tajun, Made Arya, S.H., selaku Pembina, anggota tim penyusun yang terdiri atas Sekretaris Desa, Perangkat Desa, unsur perempuan (bidan desa), dan unsur masyarakat. Turut hadir Ketua BPD Tajun beserta anggota, dan pendamping lokal desa.

Musdus ini bertujuan menggali potensi dan permasalahan yang ada di Banjar Dinas khususnya Banjar Dinas Bakungan. Setelah mengetahui potensi dan permasalahan, Tim Penyusun menggali usulan-usulan yang diajukan oleh peserta Musdus yang diharapkan untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi serta menanggulangi permasalahan yang dimaksud. Selain mengacu pada potensi dan masalah, pengajuan usulan juga harus menyesuaikan dengan visi misi Perbekel Tajun.

Berdasarkan potensi dan permasalahan yang ada di Banjar Dinas Bakungan, peserta Musdus mengusulkan beberapa usulan bidang pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan. Usulan secara lengkap dapat dicermati pada lampiran file exel di bawah.

Pada bidang pemerintahan, peserta Musdus mengusulkan Pemerintah Desa agar membuat peraturan desa perlindungan satwa dan pembuatan sertifikat balai banjar. Pada bidang pembangunan usulannya lebih banyak ke perbaikan jalan desa. Selain itu juga diusulkan pengadaan sarana posyandu, bedah rumah, dan rehab rumah. Bidang pembinaan disuulkan pelatihan seni budaya, sarati banten, dan pemangku. Bidang pemberdayaan peserta Musdus mengusulkan pengadaan bibit untuk mengembangkan potensi pertanian.

Musdus selanjutnya dilakukan di Banjar Dinas Pudeh pada hari ini, Selasa (28/1), pukul 16.00 wita, bertempat di Balai Kelompok Tani Banjar Dinas Pudeh.

Sumber Berita : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/895