Menjalankan amanat LKPP Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang "Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa", Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bengkala mengundang Pendamping Lokal Desa (PLD) selaku Narasumber guna melakukan Bimbingan Teknis terkait Tugas dan Fungsi dari TPK untuk T.A. 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala hari ini Sabtu (7/3).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris TPK Desa Bengkala I Gede Tunjung yang didampingi Perbekel Bengkala I Made Astika, Pendamping Lokal Desa Ni Ketut Elva Purnama Wati serta diikuti oleh anggota TPK, seluruh perangkat Desa Bengkala selaku Pelaksana Kegiatan (PK) dan turut mendampingi Bhabinkamtibmas Desa Bengkala Aiptu Putu Tata Leody.
Semoga dengan adanya Bimbingan Teknis ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bengkala T.A. 2020 bisa bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada sehingga menghasilkan kinerja yang optimal untuk semua lapisan masyarakat Desa Bengkala.
Sumber Berita : FB Pemdes Bengkala