(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Usai Apel, Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Bengkala

Admin kubutambahan | 05 November 2020 | 115 kali

Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Kubutambahan Gelar Sidak Masker di Desa Bengkala, Kamis (5/11 ).

Sebelum Sidak Masker dilaksanakan, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. Memimpin langsung Apel yang bertempat di Halaman Kantor Camat Kubutambahan dengan didampingi Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, Danramil Kubutambahan atau yang mewakili dan dihadiri Tim Prokes Kecamatan Kubutambahan.
 
Setelah pelaksanaan Apel, Tim yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia beserta Tim Yustisi Kecamatan Kubutambahan ( Anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Anggota Polsek Kubutambahan, Anggota Koramil 1609-02/Kubutambahan ) kembali menjalankan amanat Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Dalam kegiatan sidak masker di Desa Bengkala ditemukan 1 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti membawa masker tapi tidak pergunakan dan diberikan teguran serta peringatan dengan menandatanggani surat pernyataan.