(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Verifikasi Final untuk penyempurnaan Draf Perbup tentang batas Desa/Kelurahan tahun 2018 di Kec. Kubutambahan

Admin kubutambahan | 13 Juli 2018 | 339 kali

sebagai progres percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang batas Desa/Kelurahan maka pada tanggal 13 Juli 2018 bertempat di Ruang rapat Kantor Camat Kubutambahan telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Final untuk penyempurnaan Draf Perbup tentang batas Desa/Kelurahan tahun 2018 yang hadiri oleh Perbekel dan Ketua BPD Se- Kecamatan Kubutambahan beserta staf dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan perbaikan terhadap unsur-unsur nama wilayah, garis batas desa/kelurahan maupun toponimi peta yang telah disepakati, untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pendeskripsian segmen batas wilayah yang nantinya dituangkan dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang Batas Desa/Kelurahan, dan mencegah terjadinya kekeliruan penamaan dan posisi unsur toponimi dalam peta desa/kelurahan.dimana baru 10 Desa (Mengening, Tambakan,Tajun,Pakisan,Bontihing,Tamblang,Bila,Bengkala,Depeha dan Tunjung )yang sudah di bahas drafnya dan 3 Desa ( Kubutambahan , Bukti, dan Bulian ) belum sepakat tentang Batas Desa.
rapat dibuka langsung oleh Camat Kubutambahan Drs Komang Sumertajaya dan dihadiri Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah Made Juartawan, S.STP, MM, dan Konsultan yang diutus dari Badan Informasi Geospasial .