Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa serta Surat Kepala KPPN Singaraja Perihal Petunjuk Teknis Rekonsiliasi Sisa Dana Desa tertanggal 17 Juli 2020, Perbekel Bengkala I Made Astika didampingi oleh Kepala Urusan Keuangan Ni Made Warni Asih dan Operator Desa Ni Komang Ginastri mengikuti Video Conference melalui aplikasi Zoom di Kantor Perbekel Bengkala hari ini Rabu (29/7).
Video Conference kali ini dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng dengan agenda tunggal yakni "Sosialisasi Rekonsiliasi Sisa Dana Desa" yang diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng serta para Perbekel di Kecamatan Sukasada, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Tejakula.