(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Wakil Bupati Buleleng Hadiri Penyerahan Sertifikat Program Strategis BPN-RI Tahun 2015

Admin kubutambahan | 16 Oktober 2015 | 421 kali

Semenjak disahkannya UU Nomor. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , BPN-RI terus merumuskan inovasi untuk mendukung tertibnya urusan pertanahan. Jumat(16/10) bertempat di GOR Besi Mejajar Desa Kubutambahan acara penyerahan sertifikat program strategis BPN-RI Tahun 2015 digelar. Dengan dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Muspika Kecamatan Kubutambahan, Perbekel dan masyarakat penerima program strategis BPN-RI Tahun 2015. acara diawali dengan laporan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng I Made Sudharma,S.Sos yang pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal mengenai penyerahan sertifikat program strategis BPN-RI di Wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula. Dilanjutkan sambutan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG yang pada kesempatan tersebut mewakili Bupati Buleleng menyampaikan sambutannya, berharapan agar Program Strategis BPN-Ri ini dapat berlanjut dan di tahun mendatang alokasi bidang tanah di Kabupaten Buleleng yang mendapatkan program ini lebih banyak lagi dengan tujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian akan hak atas tanah dan juga mencegah terjadinya sengketa di masyarakat sehingga mampu mengeliminir konflik serta kekawatiran akan adanya klaim tumbang tindih hak atas tanah, penyerobotan dan perebutan lahan sebagaimana fakta yang sering kita jumpai di masyarakat, selain itu program ini juga membantu meringankan beban masyarakat karena minimnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat. Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat oleh Wakil Bupati Buleleng bersama Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan Kepala Pertanahan Kabupaten Buleleng secara simbolis kepada masyarakat penerima sertifikat di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula.