(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rakor Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 09 Oktober 2024 | 11 kali

Kubutambahan, 8 Oktober 2024 – Dalam rangka menciptakan iklim kampanye yang sehat dan menjunjung tinggi aturan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubutambahan menggelar rapat koordinasi pada hari ini. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Camat Kubutambahan ini dihadiri oleh Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra,S.STP,M.AP, didampingi Kasi Trantib PolPP, Danramil Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan, Ketua, Anggota dan Sekretariat PPK Kecamatan Kubutambahan, Panwaslucam Kecamatan Kubutambahan.


Fokus utama rapat koordinasi ini adalah membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengacu pada surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor 454/PM.02.02/K.BA-03/10/2024 dan surat Ketua KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 780/PL.02.4-SD/5108/4/2024, seluruh pihak sepakat untuk segera melakukan penertiban APK yang melanggar aturan, khususnya yang berada di luar zona yang telah ditentukan.


Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. "Penertiban APK ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana kampanye yang bersih dan bermartabat. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis," ujar Camat.


Dengan adanya koordinasi yang intensif antara PPK, Panwaslu, dan seluruh stakeholder, diharapkan pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Kubutambahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.