Dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan
melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-el pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 8 dan 15 Oktober 2023
Waktu : 08.00 - 14.00 WITA
Tempat : Kantor Camat Kubutambahan Kabupaten Buleleng.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta se-Kabupaten Buleleng untuk menghimbau siswa siswi di sekolah masing-masing yang berusia 16 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga;
2. Kepada Perbekel/Lurah untuk menghimbau warganya yang berusia 16 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga.