Kubutambahan, 6 November 2024 – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Buleleng terus digencarkan. Salah satu langkah konkritnya adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Kubutambahan. Pada Rabu (6/11), petugas menyasar 10 toko kelontong di Desa Kubutambahan dan Bukti.
Anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Komang Yudimas dan Made Giri Suyasa, aktif mendampingi tim dalam memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap toko yang dikunjungi juga dipasangi stiker peringatan “Gempur Rokok Ilegal”.