Berdasarkan Keppres 10/2024, hari pemungutan suara Pemilu 2024 diterapkan sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada WNI untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Admin kubutambahan | 12 Februari 2024 | 119 kali
Berdasarkan Keppres 10/2024, hari pemungutan suara Pemilu 2024 diterapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada WNI untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Download disini