Berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Bali nomor: 255/PL.01.8-SD/51/2.1/2024 perihal himbauan penggunaan pakaian adat serta memperhatikan jadwal dan tahapan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024, serta kearifan lokal adat dan budaya Bali, Bersama ini dihimbau kepada pemilih untuk menggunakan pakaian adat ringan saat menggunakan hak pilih di TPS, berkenaan dengan hal tersebut dimohon kepada Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng, Ketua PPS se-Kabupaten Buleleng, Ketua KPPS se-Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan himbauan ini di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.