*_Musrenbangdes Desa Tunjung Tetapkan RKPDes Tahun 2025, Prioritaskan Pemberdayaan dan Kesehatan_*.
Kubutambahan, 30 September 2024 – Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, sukses menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada hari ini. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2027.
Acara dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Tunjung, I Made Sadia, S.Sos., dan turut dihadiri oleh Staf Fungsional Umum seksi sosbud mewakili Camat Kubutambahan, I Ketut Trisila, S.Ag. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, dan lembaga desa juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Perbekel Tunjung menekankan pentingnya Musrenbangdes sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan desa. Beliau juga menyampaikan sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus pembangunan desa di tahun mendatang.
Sementara itu, mewakili Camat Kubutambahan, I Ketut Trisila menyampaikan pesan penting terkait pelaksanaan Musrenbangdes. Beliau menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan forum musyawarah yang bersifat partisipatif, di mana seluruh pemangku kepentingan desa dapat menyampaikan aspirasi dan gagasannya.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kubutambahan juga mengingatkan pentingnya menyinkronkan program pembangunan desa dengan program pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya. Beberapa fokus utama yang perlu diperhatikan adalah pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan hasil Musrenbangdes, beberapa prioritas pembangunan Desa Tunjung di tahun 2025 adalah:
* Pemberdayaan Masyarakat: Percepatan pengentasan kemiskinan melalui pemetaan dan analisis kemiskinan secara partisipatif.
* Pendidikan: Penyenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.
* Kesehatan: Penanganan pencegahan stunting melalui rehabilitasi rumah, pengadaan jamban keluarga, Posyandu, dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
* Lingkungan Hidup: Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa.
* Pengelolaan Keuangan Desa: Penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah melalui proses musyawarah yang cukup panjang, akhirnya ditetapkan nama-nama delegasi yang akan mewakili Desa Tunjung dalam Musrenbang Kecamatan tahun 2025. Selain itu, juga ditandatangani Berita Acara Hasil Musrenbangdes oleh Perbekel dan Ketua BPD Desa Tunjung.
Diharapkan RKPDes yang telah disusun dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa di tahun mendatang. Dengan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, diharapkan Desa Tunjung dapat terus berkembang dan menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera.