Tindak Lanjut SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Cakub Arya Lanang Tekankan Pentingnya pengelolaan sampah melalui Teba Modern
Kubutambahan – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, memimpin apel pagi di Halaman Kantor Camat Kubutambahan, Selasa (3/6). Dalam arahannya, Camat Arya Lanang Subahagia Putra secara khusus menyoroti urgensi persiapan maksimal terkait program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembangunan "Teba Modern". Penekanan ini disampaikan mengingat rencana kunjungan Tim Satgas Penanggulangan Sampah pada Bulan Juni ini.
Camat Arya Lanang Subahagia Putra menegaskan bahwa program pengelolaan sampah ini merupakan prioritas utama sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali. "Oleh karena itu, kita sebagai lembaga pemerintah harus segera menindaklanjuti SE Gubernur Bali tersebut, salah satunya yang harus segera dilakukan adalah pembuatan 'Teba Modern',”ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa pembangunan "Teba Modern" ini akan kemungkinan ditinjau langsung pada minggu kedua bulan Juni oleh Satgas Penanggulangan Sampah yaitu Inspektorat Provinsi bersama tim, serta Tim dr Kabupaten Buleleng. "Ini adalah langkah konkret kita dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang efektif," tegasnya.
Selain fokus pada pengelolaan sampah, dalam apel tersebut Camat Kubutambahan juga mengingatkan seluruh staf untuk segera menyelesaikan laporan kinerja bulanan. "Kelancaran proses pengamprahan gaji sangat bergantung pada penyelesaian laporan ini. Jika ada kendala, mohon segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat administrasi," jelasnya.
Terakhir, Camat Arya Lanang Subahagia Putra turut mengingatkan seluruh ASN dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kecamatan Kubutambahan mengenai kedisiplinan kerja, tanggung jawab, dan ketaatan waktu kerja. Ia mengingatkan juga tentang masa kontrak PPPK selama lima tahun, jika terjadi pelanggaran kode etik atau ketidakdisiplinan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti Surat Peringatan (SP) yang akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak PPPK.
Apel pagi ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Kecamatan Kubutambahan, Staf ASN dan Non-ASN, serta Koordinator PLKB Kecamatan Kubutambahan beserta stafnya.