Kecamatan Kubutambahan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa Secara Daring
KUBUTAMBAHAN, Kamis (10/4/2025) - Sebagai upaya untuk memahami lebih dalam terkait pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada pemerintah desa, dua perwakilan dari Kecamatan Kubutambahan mengikuti sosialisasi secara daring, bertempat di Ruang Kerja Kasi Pembangunan.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, SH, bersama dengan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, S.Sos, aktif mengikuti jalannya sosialisasi yang membahas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 299 Tahun 2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Rai Arisudana, S.ST. Dalam arahannya, Kabid Penataan Ruang menyampaikan informasi penting terkait proses pengajuan BKK tahap I, khususnya bagi 10 desa di Kabupaten Buleleng yang belum melakukan pengajuan di tahun 2024. Desa-desa tersebut diinstruksikan untuk membuat proposal baru beserta pengajuan pencairan (amprah).
Lebih lanjut, disampaikan bahwa untuk permohonan pengajuan pencairan, surat pengantar ditujukan kepada Bapak Bupati Buleleng melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Tembusan surat juga perlu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terkait tanggal pengajuan pencairan, disarankan untuk menggunakan tanggal sesuai hari kerja di bulan April 2025.
Inti dari sosialisasi ini adalah penegasan bahwa seluruh proses pengelolaan BKK harus mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 299 Tahun 2025. Secara khusus, pihak kecamatan diharapkan perannya dalam membantu proses pengesahan oleh Bapak Camat serta mencermati kesesuaian dan realisasi dari pengajuan pencairan dana desa.
Partisipasi aktif perwakilan Kecamatan Kubutambahan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kubutambahan.
Sumber : Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan