-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 H / 2025 M

Admin kubutambahan | 28 Februari 2026 | 41 kali

PENGUMUMAN

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 H / 2025 M

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, disampaikan bahwa:

Jam kerja selama Bulan Ramadhan berlaku mulai 1 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

Perangkat Daerah yang Melaksanakan 5 (Lima) Hari Kerja

Senin s.d. Kamis

Masuk Kerja : Pukul 08.00 WITA

Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WITA

Pulang Kerja : Pukul 15.30 WITA


Hari Jumat

Masuk Kerja : Pukul 08.00 WITA

Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WITA

Pulang Kerja : Pukul 13.30 WITA