PENGUMUMAN
JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 H / 2025 M
Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, disampaikan bahwa:
Jam kerja selama Bulan Ramadhan berlaku mulai 1 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perangkat Daerah yang Melaksanakan 5 (Lima) Hari Kerja
Senin s.d. Kamis
Masuk Kerja : Pukul 08.00 WITA
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WITA
Pulang Kerja : Pukul 15.30 WITA
Hari Jumat
Masuk Kerja : Pukul 08.00 WITA
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WITA
Pulang Kerja : Pukul 13.30 WITA