Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan untuk dapat dipedomani.Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 624 Tahun 2023
Nomor : 2 Tahun 2023
Nomor : 2 Tahun 2023
tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama