Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, maka Pemerintah Provinsi Bali perlu Menetapkan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.
Maka bersama ini kami sampaikan bahwa PELAYANAN DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN pada tanggal 8 dan 9 Pebruari 2024 akan DITUTUP sementara dan akan DIBUKA kembali seperti biasa pada Hari Senin, 12 Pebruari 2024.
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatian dan permaklumannya kami sampaikan terimakasih.
Download disini