(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pengurusan dan Penertiban Dokumen Kependudukan

Admin kubutambahan | 02 Juni 2014 | 540 kali

Pengurusan dan Penertiban Dokumen Kependudukan meliputi

  1. Kartu Keluarga ( KK )
  2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Pindah / Pindah Datang
  4. Surat Keterangan
  5. Akta Kelahiran
  6. Akta Kematian
  7. Akta Perkawinan
  8. Akta Perceraian
  9. Akta Pengakuan Anak
  10. Akta Pengesahan Anak, dll

Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Retribusi Rp. 0 / Tidak di Pungut Biaya / Gratis

Sesuai dengan :

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79 A
  2. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2014, Ditetapkan Tanggal 2 Juni 2014, Diundangkan Pada Tanggal 2 Juni 2014 Nomor 256