Pengurusan dan Penertiban Dokumen Kependudukan
Admin kubutambahan | 02 Juni 2014 | 540 kali
Pengurusan dan Penertiban Dokumen Kependudukan meliputi
-
Kartu Keluarga ( KK )
-
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-
Pindah / Pindah Datang
-
Surat Keterangan
-
Akta Kelahiran
-
Akta Kematian
-
Akta Perkawinan
-
Akta Perceraian
-
Akta Pengakuan Anak
-
Akta Pengesahan Anak, dll
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Retribusi Rp. 0 / Tidak di Pungut Biaya / Gratis
Sesuai dengan :
-
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79 A
-
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2014, Ditetapkan Tanggal 2 Juni 2014, Diundangkan Pada Tanggal 2 Juni 2014 Nomor 256