(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU.

Admin kubutambahan | 01 September 2020 | 471 kali

PERATURAN BUPATI BULELENG

NOMOR 41 TAHUN 2020

TENTANG

PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL

KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU.

Peraturan Bupati ini bertujuan:

a. meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam

mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan

memelihara kesehatan;

b. mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan;

c. meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian

masyarakat di masa pandemi COVID-19; dan

d. terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara

produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat

akibat pandemi COVID-19.