PERATURAN BUPATI BULELENG
NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU.
Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam
mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan
memelihara kesehatan;
b. mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan;
c. meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian
masyarakat di masa pandemi COVID-19; dan
d. terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara
produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat
akibat pandemi COVID-19.