Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Singaraja
Kelas IB Nomor : W24-U2/2019/HK.02/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 perihal
tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti surat kami sebelumnya dengan nomor : 470/1249/XII/DKC/2022 tertanggal 2 Desember 2022 perihal : Permohonan Data Jumlah Masyarakat Terkait Usulan Program Layanan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum dapat kami sampaikan kepada Perbekel/Lurah agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang ada di wilayah masing-masing untuk bisa mengajukan permohonan melalui prodeo;
2.
Untuk pengajuan permohonan prodeo
tersebut agar melampirkan :
§ Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Perbekel/Lurah setempat
yang menyatakan bahwa memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya
perkara; atau
§ Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar
penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh
instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
§ Surat
Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui
oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB;
§ Surat
Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB untuk melaksanakan
perkara secara prodeo (pembebasan biaya perkara);
§ Syarat-syarat perkara permohonan sesuai dengan uraian terlampir.
3.
Permohonan yang sudah lengkap dapat
diajukan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, dan apabila
permohonan yang masuk melebihi kuota, akan diusulkan untuk pelaksanaan tahun
berikutnya.
Download disini