(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Nomor : W24-U2/2019/HK.02/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Admin kubutambahan | 07 September 2023 | 38 kali

Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Nomor : W24-U2/2019/HK.02/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.       Menindaklanjuti surat kami sebelumnya dengan nomor : 470/1249/XII/DKC/2022 tertanggal 2 Desember 2022 perihal : Permohonan Data Jumlah Masyarakat Terkait Usulan Program Layanan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum dapat kami sampaikan kepada Perbekel/Lurah agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang ada di wilayah masing-masing untuk bisa mengajukan permohonan melalui prodeo;

2.       Untuk pengajuan permohonan prodeo tersebut agar melampirkan :

§  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan bahwa memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau

§  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau

§  Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB;

§  Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB untuk melaksanakan perkara secara prodeo (pembebasan biaya perkara);

§  Syarat-syarat perkara permohonan sesuai dengan uraian terlampir.

3.       Permohonan yang sudah lengkap dapat diajukan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, dan apabila permohonan yang masuk melebihi kuota, akan diusulkan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

 

Download disini