Nama Penulis: I Nyoman Arya Lanang
Subahagia Putra., S.STP, M.AP
Di era globalisasi
dan perkembangan teknologi informasi ini, informasi tidak lagi terbatas pada
sumber-sumber tradisional seperti buku, surat kabar, dan televisi, tetapi juga
dapat diakses melalui platform-platform digital seperti situs web, media sosial,
dan aplikasi berbagi informasi. Informasi menjadi lebih mudah diakses oleh
siapa pun dengan koneksi internet. Hal ini memungkinkan individu untuk
mendapatkan sudut pandang yang beragam tentang suatu topik dan mengakses
informasi dari berbagai sumber. Era keterbukaan informasi membawa dampak besar
dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, pendidikan, bisnis, dan
budaya. Meskipun banyaknya informasi yang tersedia, ada tantangan dalam
memastikan keaslian dan keandalan informasi.
Dalam era ini, akses
terhadap data publik pun semakin mudah dan cepat untuk didapatkan. Inisiatif
seperti open government dan
portal informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengakses data dan
dokumen pemerintah secara lebih mudah. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga
publik diharapkan untuk lebih transparan dalam menyediakan informasi kepada
publik. Penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan diseminasi data publik
dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kebangsaan dan kepentingan
bersama. Diseminasi data publik merujuk pada proses menyebarkan informasi atau
data yang dimiliki oleh pemerintah atau lembaga publik kepada masyarakat secara
luas dan terbuka. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintah mengambil
keputusan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik tentang isu-isu
yang relevan. Pentingnya wawasan kebangsaan dalam pengelolaan dan diseminasi
data publik sering kali tercermin dalam berbagai peraturan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa informasi
yang disampaikan kepada masyarakat selaras dengan kepentingan nasional dan
keutuhan bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut, wawasan kebangsaan membantu melakukan transformasi dan adaptasi ke arah yang lebih baik bagi keselamatan dan keutuhan bangsa dengan mempertahankan kesadaran akan identitas dan nilai-nilai nasional. Dengan demikian, wawasan kebangsaan menjadi penting sebagai landasan moral dan etis di tengah pesatnya kemajuan teknologi dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, serta untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah pluralitas dan kompleksitas informasi yang tersedia.
Adapun salah satu informasi publik
yaitu data kependudukan. Data kependudukan merupakan data yang dihimpun dari
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang
meliputi data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data
kependudukan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri berupa data konsolidasi bersih yang diberikan
setiap semester, dimanfaatkan antara lain untuk:
1. Pelayanan
publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan
wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah,
asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
2. Perencanaan
pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan
masyarakat dari kemiskinan.
3. Alokasi
anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi
perpajakan.
4. Data
penduduk juga sebagai pendukung pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data
Agregat Kependudukan (DAK) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4), dan
5. Untuk
penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan
pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga
kerja illegal (pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).
Di dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan, data penduduk diperlukan untuk membuat profil wilayahnya berupa data agregat. Karena data agregat yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil Pusat bersifat semesteran sering menjadi kendala bagi desa/kelurahan untuk memvalidasi data agregat wilayahnya di dalam membuat profil. Data penduduk yang lengkap diperlukan aparat desa/kelurahan selain untuk membuat profil dan juga sebagai dasar untuk verifikasi data dalan mendapatkan program jaminan kesehatan/sosial. Di era kemajuan teknologi ini diperlukan platform yang memudahkan mendapatkan data. Ini dapat diwujudkan melalui situs web yang menampilkan data penduduk setiap wilayah dan dapat di unduh. Namun dalam hal data penduduk, yang menyangkut data pribadi tidak dapat diberikan, hanya dapat diberikan berupa agregat saja. Oleh karena itu aparatur pemerintah harus memegang teguh prinsip-prinsip kerahasiaan data penduduk di dalam melakukan verifikasi data dan disinilah pentingnya wawasan kebangsaan dalam pengelolaan dan diseminasi data publik pada era transparansi informasi.
Dari pembahasan
analisis masalah, data penduduk yang di dapat dalam bentuk agregat dirasakan
belum maksimal bagi aparat desa/kelurahan untuk memvalidasi data. Sehingga
terkadang setiap diperlukan, akan meminta kembali data ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil. Dalam hal ini peran pemimpin dalam mengatasi masalah
yaitu:
1. Memberikan
pemahaman kepada publik baik aparat desa/kelurahan atau pihak lainnya, bahwa
data yang diberikan adalah data agregat hasil dari konsolidasi bersih.
2. Melakukan
sosialisasi dan menyebarluaskan informasi tentang data kependudukan bersifat
semesteran sehingga data yang sudah diterima untuk dipakai sebagai acuan setiap
bulannya sampai dengan data terbaru diberikan.
3. Platform
ataupun situs web yang dimiliki oleh Dinas perlu dimaksimalkan agar setiap
warga yang ingin informasi data kependudukan tanpa melalui surat, dapat
mengunduh langsung.
4. Perlu
adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga publik yang
menjadikan data penduduk sebagai dasar acuan datanya. Karena sering dijumpai
perbedaan data penduduk sehingga menyebabkan keterlambatan/hambatan dalam
pelayanan publik bagi masyarakat.
5. Meekankan
kepada petugas informasi di dalam memberikan data penduduk selalu mematuhi
ketentuan yang berlaku secara jelas, akurat dan valid.