(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pentingnya Wawasan Kebangsaan dalam Pengelolaan dan Diseminasi Data Publik pada Era Transparansi Informasi.

Admin kubutambahan | 31 Juli 2024 | 189 kali

 Pentingnya Wawasan Kebangsaan dalam Pengelolaan dan Diseminasi Data Publik pada Era Transparansi Informasi

 Oleh:

Nama Penulis: I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra., S.STP, M.AP


 

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi ini, informasi tidak lagi terbatas pada sumber-sumber tradisional seperti buku, surat kabar, dan televisi, tetapi juga dapat diakses melalui platform-platform digital seperti situs web, media sosial, dan aplikasi berbagi informasi. Informasi menjadi lebih mudah diakses oleh siapa pun dengan koneksi internet. Hal ini memungkinkan individu untuk mendapatkan sudut pandang yang beragam tentang suatu topik dan mengakses informasi dari berbagai sumber. Era keterbukaan informasi membawa dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, pendidikan, bisnis, dan budaya. Meskipun banyaknya informasi yang tersedia, ada tantangan dalam memastikan keaslian dan keandalan informasi. 

Dalam era ini, akses terhadap data publik pun semakin mudah dan cepat untuk didapatkan. Inisiatif seperti open government dan portal informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengakses data dan dokumen pemerintah secara lebih mudah. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga publik diharapkan untuk lebih transparan dalam menyediakan informasi kepada publik. Penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan diseminasi data publik dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kebangsaan dan kepentingan bersama. Diseminasi data publik merujuk pada proses menyebarkan informasi atau data yang dimiliki oleh pemerintah atau lembaga publik kepada masyarakat secara luas dan terbuka. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintah mengambil keputusan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik tentang isu-isu yang relevan. Pentingnya wawasan kebangsaan dalam pengelolaan dan diseminasi data publik sering kali tercermin dalam berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat selaras dengan kepentingan nasional dan keutuhan bangsa. 

Berkaitan dengan hal tersebut, wawasan kebangsaan membantu melakukan transformasi dan adaptasi ke arah yang lebih baik bagi keselamatan dan keutuhan bangsa dengan mempertahankan kesadaran akan identitas dan nilai-nilai nasional. Dengan demikian, wawasan kebangsaan menjadi penting sebagai landasan moral dan etis di tengah pesatnya kemajuan teknologi dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, serta untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah pluralitas dan kompleksitas informasi yang tersedia.


 Adapun salah satu informasi publik yaitu data kependudukan. Data kependudukan merupakan data yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data kependudukan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berupa data konsolidasi bersih yang diberikan setiap semester, dimanfaatkan antara lain untuk:

1.      Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja. 

2.      Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. 

3.      Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.

4.      Data penduduk juga sebagai pendukung pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan (DAK) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan 

5.      Untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal (pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Di dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan, data penduduk diperlukan untuk membuat profil wilayahnya berupa data agregat. Karena data agregat yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil Pusat bersifat semesteran sering menjadi kendala bagi desa/kelurahan untuk memvalidasi data agregat wilayahnya di dalam membuat profil. Data penduduk yang lengkap diperlukan aparat desa/kelurahan selain untuk membuat profil dan juga sebagai dasar untuk verifikasi data dalan mendapatkan program jaminan kesehatan/sosial. Di era kemajuan teknologi ini diperlukan platform yang memudahkan mendapatkan data. Ini dapat diwujudkan melalui situs web yang menampilkan data penduduk setiap wilayah dan dapat di unduh. Namun dalam hal data penduduk, yang menyangkut data pribadi tidak dapat diberikan, hanya dapat diberikan berupa agregat saja. Oleh karena itu aparatur pemerintah harus memegang teguh prinsip-prinsip kerahasiaan data penduduk di dalam melakukan verifikasi data dan disinilah pentingnya wawasan kebangsaan dalam pengelolaan dan diseminasi data publik pada era transparansi informasi.

Dari pembahasan analisis masalah, data penduduk yang di dapat dalam bentuk agregat dirasakan belum maksimal bagi aparat desa/kelurahan untuk memvalidasi data. Sehingga terkadang setiap diperlukan, akan meminta kembali data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam hal ini peran pemimpin dalam mengatasi masalah yaitu: 

1.      Memberikan pemahaman kepada publik baik aparat desa/kelurahan atau pihak lainnya, bahwa data yang diberikan adalah data agregat hasil dari konsolidasi bersih. 

2.      Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi tentang data kependudukan bersifat semesteran sehingga data yang sudah diterima untuk dipakai sebagai acuan setiap bulannya sampai dengan data terbaru diberikan.

3.      Platform ataupun situs web yang dimiliki oleh Dinas perlu dimaksimalkan agar setiap warga yang ingin informasi data kependudukan tanpa melalui surat, dapat mengunduh langsung.

4.      Perlu adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga publik yang menjadikan data penduduk sebagai dasar acuan datanya. Karena sering dijumpai perbedaan data penduduk sehingga menyebabkan keterlambatan/hambatan dalam pelayanan publik bagi masyarakat.

5.      Meekankan kepada petugas informasi di dalam memberikan data penduduk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku secara jelas, akurat dan valid.