(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pentingnya Netralitas ASN dan Non-ASN serta Menghindari Golput dalam Pemilu.

Admin kubutambahan | 14 November 2024 | 228 kali

Pentingnya Netralitas ASN dan Non-ASN serta Menghindari Golput dalam Pemilu.

Mendekati pemilihan umum (Pemilu) Serentak yang akan digelar pada 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan manapun.

Selain ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga mendapatkan perhatian, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dan Non-ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dalam setiap proses politik, termasuk dalam pemilihan umum (pemilu). Netralitas ini bukan hanya tuntutan etika profesional, tetapi juga dasar untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap adil, objektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Netralitas ASN dan Non-ASN

Netralitas ASN dan Non-ASN berarti bahwa mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu calon atau partai politik. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintah serta memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan tanpa diskriminasi atau bias.

Netralitas ASN dan Non-ASN serta partisipasi dalam pemilu adalah dua hal yang saling berkaitan dan sama-sama penting dalam menjaga integritas dan kualitas pemerintahan. Dengan menjaga netralitas, ASN dan Non-ASN dapat memberikan pelayanan publik yang adil dan profesional. Sementara itu, dengan menghindari golput, masyarakat dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak rakyat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga netralitas dan menggunakan hak pilih kita dalam setiap pemilu demi masa depan yang lebih baik.