KPU Kabupaten Buleleng kembali melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng terkait data penduduk yang belum memiliki KTP-el di Kantor KPU Buleleng, Sabtu (26/11/2016).
Sesuai data KPU Buleleng, terdapat 101.993 data penduduk yang dinyatakan tidak memiliki KTP-el. Setelah dilakukan sinkronisasi oleh Disdukcapil sampai dengan hari ini (Sabtu, 26/11/2016), sejumlah 40.376 dinyatakan telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman dan memiliki SK dari Disdukcapil dan 31.778 dinyatakan belum melakukan perekaman.
Sementara sejumlah 29.839 data dinyatakan tidak teridentifikasi. “Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kependudukannya dan atau telah berpindah ke luar daerah Kabupaten Buleleng,” kata Reika Nurhaeni, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Reika Nurhaeni menambahkan bahwa Disdukcapil akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mendapatkan data yang tervalid dan ter-update.
Selanjutnya oleh KPU Buleleng, Data sejumlah 29.839 ini akan diturunkan kepada PPK se-Kabupaten Buleleng sesuai wilayahnya untuk di telusuri lebih lanjut.
“Jadi sama-sama kita memberi himbauan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukannya dan bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman, ” kata Komisioner KPU Buleleng yang membidangi data pemilih, drh. Made Seriyasa.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 mendatang.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng juga menyatakan hal senada dengan KPU Buleleng.
Download disini